… Hak Kekayaan Intelektual …
Mmm… sudah hampir sebulan, blog ini jadi terlantar hehe, tidak terurus. Berhubung saya sudah bergabung di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) sejak 25 Maret 2009, maka dirasa perlu untuk menyebarkan semangat HKI kepada para pembaca sekalian. Walaupun sepertinya tugas pertama, saya akan ditempatkan di Direktorat Teknolgi Informasi (hehe emang awalnya mau kesitu). Tulisan berikut bersumber dari buku Panduan HKI yang saya peroleh :
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau dikenal dengan akronim “HaKI” atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan “Intellectual Property Rights” (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Di dunia, terdapat suatu badan yang mengurusi masalah HKI yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO) yakni suatu badan khusus Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations) yang bertanggung jawab mengurusi masalah HKI dunia. Secara historis, Undang-undang HKI telah ada sejak tahun 1840-an saat pemerintah Belanda mengeluarkan UU pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Intinya, telah terjadi proses tranformasi Undang-undang dari pemerintahan kolonial untuk digunakan sebagai Undang-undang HKI di Indonesia selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
- Rahasia Dagang (Trade Secret)
- Penanggulangan Praktek Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition)
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan yang dimaksud adalah karya si pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hak cipta dapat dialihkan karena sebab : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang. Hak cipta memiliki jangka waktu perlindungan selama si pencipta hidup dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu invensi baru) atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten terbagi atas paten dan paten sederhana. Dimana untuk paten, jangka waktu perlindungannya adalah 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Dan 10 tahun untuk masa perlindungan paten sederhana. Paten juga dapat dialihakan seperti pada hak cipta.
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek juga dapat dialihkan kepemilikannya seperti hak cipta. Merek memiliki jangka waktu perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama apabila diajukan si pemilik merek.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dan dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Waktu perlindungan hak desain industri adalah 10 tahun dan dapat dialihkan pula kepada pihak lain sesuai undang-undang.
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk setengah jadi atau jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan atau serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksananakan hal tersebut. Waktu perlindungan hak DTLST adalah 10 tahun dan dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai undang-undang.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkup perlindungannya meliputi : metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memliki nilai ekonomi.
Ya…, sekian tulisan kali ini…, intinya, marilah kita mulai sadar mengenai HaKI di Indonesia. Karena masalah HaKI juga menjadi isu hangat di dunia… dan kita nampaknya akan selalu berhubungan dengan HaKI dalam segenap aspek sehidupan ini…
Referensi :
Ditus Ditjen HKI
Hukum Ham Info
April 26, 2009 at 4:41 pm
kak yoga
nanya neh
knp mematenkan sesuatu itu mahal biaya nya?
May 9, 2009 at 4:10 pm
mang yoga , PNS ya???
[mundur teratur...kaburr..]
May 17, 2009 at 4:28 pm
@Adhiatma
Hehe… mahal itu relatif…, untuk kalangan mahasiswa atau perorangan…, ya… dapat dikatakan relatif mahal dalam “mematenkan” suatu invensi baru.
@Mr K
Wakakak… hehehe… ya… jadi abdi negara, dosen, programmer nekad… hehe apalagi ya ???
September 28, 2009 at 1:39 pm
Tanya dong… emang Haki bisa menghambat perdagangan internasional y?
Knp?